Posted by JPS POKER on Desember 29, 2018 in BERITA DALAM INDO, berita ekonomi, berita indonesia, BERITA INDONESIA TERKINI, berita kriminal, berita terkini, berita terupdate, berita unik, berita viral, beritapolitik, gosip, jpspoker | No comments
Poker Uang Asli - jpspoker Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Banten menetapkan 3 tersangka terkait dengan pungutan ilegal (PUNGLI) pada tubuh korban tsunami di Rumah Sakit Serajat Drajat Prawiranegara (RSDP). Tiga tersangka terdiri dari dua karyawan swasta dan satu ASNPOLISI MENENTUKAN 3 TERSANGKA DALAM PEMERASAN KORBAN TSUNAMI DI SERANGTERKAIT 3 TERSANGKA
Ketiga orang itu terbukti melakukan pungutan terhadap keluarga korban tsunami saat proses pengambilan jenazah di RSDP. Polisi mengaku telah mengantongi alat bukti sehingga ketiga pelaku ditetapkan tersangka
Maka tadi sore kita telah menetapkan 3 tersangka satu dari ASN dengan inisial F, kemudian dua dari karyawan CV dengan inisial I dan B," kata Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli saat menggelar jumpa pers di Mapolda Banten
PUNGLI
Para tersangka melakukan pungutan liar terhadap 6 keluarga korban saat diantar mengambil jenazah. Kwitansi itu dikeluarkan oleh oknum ASN. Kedua karyawan belaku sebagai eksekutor pada pungutan tersebut
Tim penyidik gabungan dari Polda Banten dan Polres Kota Serang telah melakukan penyelidikan dan hari ini kita sudah meningkatkan ke penyidikan san tadi sore berdasarkan fakta-fakta yang kami dapatkan dari pemeriksaan saksi diantaranya ada 5 orang saksi kunci yang telah kita lakukan pemeriksaan," ujarnya
Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 15 juta dan beberapa kwitansi yang sama dengan apa yang viral di media sosial
Kemudian dokumen-dokumen yang kita lakukan pemeriksaan termasuk kwitansi yang tidak resmi yang dikeluarkan oleh oknum ASN yang bekerja sama dengan karyawan dari sebuah CV," kata dia
TINDAKAN PIDANA
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal12 huruf e UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman seumur hidup dan paling sedikit 4 tahun penjara
|
0 komentar:
Posting Komentar