Selasa, 11 Desember 2018

POLDA JAWA TIMUR MENAHAN SERANGAN AHMAD DHANI

Poker Uang Asli - Artis Ahmad Dhani jpspoker tidak terima dengan penetapan dirinya jadi tersangka
oleh kasus pencemaran nama baik di Polda Jawa Timur. Ahmad Dhani menduding ada suatu kecurangan dalam penetepan dirinya dalam tersangka, seperti fakta - faktanya
tudingan adanya kecurangan, di sampaikan oleh Ahmad Dhani melalui pesan WA ke media.
Melalui pesan tersebut Ahmad Dhani menyebut oknum Polda Jatim sangat curang

POLDA JAWA TIMUR MENAHAN SERANGAN AHMAD DHANI
POLDA JAWA TIMUR MENAHAN SERANGAN AHMAD DHANI

Oknum Polda Jatim curang. Saya patut curiga kepada tim penyidik Polda Jatim yang menjadi saya tersangka dalam kasus pencemaran nama baik," kata Ahmad Dhani kepada wartawan

CURANG DAN TIDAK PROFESIONAL

Melalui pesan itu, Ahmad Dhani menyebut segala cara dilakukan agar kasus hukumnya jalan terus."Bagaimanapun cara dilakukan. Saya boleh katakan secara halus tidak profesional, dalam bahasa sehari-hari itu curang.

Di mana titik kecurangannya? Ahmad Dhani bicara soal saksi ahli ITE yang dihadirkan hanya kelas Pemprov. Juga saat ada saksi ahli hukum ITE dari pusat, tidak dimintai keterangan soal materi pokok perkara. "Malah diminta keterangan soal teknis pentransmisian.

UU ITE PASAL 27

Kenapa penyidik Polda tidak mau bertanya, apakah pernyataan Ahmad Dhani soal ididot ini masuk unsur pidana? seperti yang diisyaratkan UU ITE pasal 27?" protes Ahmad Dhani yang meyakini jika pertanyaan itu dilontarkan maka ahli akan menjawab dengan kata 'tidak'

Jadi memang kalau maunya tim penyidik supaya Ahmad Dhani di P21 (diadili di pengadilan negeri), entah terbukti atau tidak urusan nanti, itu namanya licik, curang," kata Ahmad Dhani yang kemudian mempertanyakan profesionalisme oknum Polda Jatim yang disebutnya berpangkat AKBP itu

Serangan Ahmad Dhani ini langsung ditepis Polda Jatim. Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi, menuturkan penetapan tersangka Ahmad Dhani sudah sesuai prosedur.
Curang dimana? Wong fakta hukumnya ada, buktinya juga sudah terkumpul," kata Harissandi saat dikonfirmasi

Sekarang penyidik menyampaikan keahlian dari Kemenkominfo ini kan masalah ITE saja. Penyidik cukup menanyakan masalah teknis, sesuai dengan unsur-unsur pasal di UU ITE. Kalau masalah (ahli) pidana, penyidik menanyakan masalah pidana," ujarnya menjawab pertanyaan Ahmad Dhani

PELAPOR PENCEMARAN NAMA BAIK

Perwira menengah di Ditreskrimsus Polda Jatim ini mengatakan telah ada dua saksi yang meringankan yang telah diperiksa. Saksi tersebut memang merupakan ahli ITE dan ahli bahasa. Sementara Ahmad Dhani memang tak mengirimkan ahli pidana. "Jadi pernyataan Ahmad Dhani itu tersebar di kelompok-kelompok mereka. Sudah ada dua (saksi yang meringankan)," kata Harissandi. 

Ujaran Dhani yang berujung pelaporan pencemaran nama baik ini sempat dilontarkannya dalam video di facebook. Saat itu, Dhani yang hendak mengikuti deklarasi tagar 2019GantiPresiden dihadang oleh sejumlah massa Koalisi Bela NKRI. Dalam videonya, Dhani menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot.

0 komentar:

Posting Komentar