Kamis, 06 Desember 2018

NAPSU SEORANG PEMUDA YANG BERNAMA YUSUF SI PENYEBAR FOTO BUGIL

Poker Uang Asli - Awalnya dari napsu, M Yusuf ini harus menjalani proses hukum, di karenakan Yusuf telah menyebarkan VIDEO BUGIL pacarnya sendiri di situs internet.
Data sementara ada sekitar 6 korabn yang telah di duga jadi korban Yusuf, yang di sebut polisi lulusan S1 dengan predikat cum laude. Tapi polisi masih mengembangkan penyidikan karena diduga masih ada korban Yusuf lainnya.

NAPSU SEORANG PEMUDA YANG BERNAMA YUSUF SI PENYEBAR FOTO BUGIL
NAPSU SEORANG PEMUDA YANG BERNAMA YUSUF SI PENYEBAR FOTO BUGIL

PEMBONGKARAN DI LAPTOP

Kalau di laptopnya ada ribuan gambar gitu. Yang lain masih kita bongkar-bongkar semuanya," ujar Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi saat dimintai konfirmasi wartawan.

Selain foto, Yusuf menyimpan video bugil para korbannya. Karena itu, polisi menelusuri korban-korban lainnya.

"Jadi dia itu sama korban-korbannya, ini mengaku lagi sudah 15 orang korbannya yang dia simpan videonya," sambung Harissandi.

Polisi menyebut tersangka mulanya meminta korban mengirimkan foto selfie dan video tanpa busana. Saat korban sudah tidak mau menuruti permintaan, menurut polisi, tersangka mengirimkan pesan ancaman akan mengunggah foto-foto dan video korban di internet.

PEMERASAN KEPADA KORBAN

"Video itu dijadikan alat untuk memeras dia, meras-nya bukan uang, tapi minta dia dengan pose telanjang, pose yang berbeda. Kalau nggak, video yang sebelumnya mau disebarkan di medsos," ujar Harissandi.

Sedangkan Yusuf saat dihadirkan pada rilis kasus di Mapolda Jatim mengatakan dirinya berhasil membujuk pacar merekam Video Bugisetelah sekitar tiga bulan berpacaran. Yusuf mengaku berkenalan lewat media sosial seperti Instagram.

PELANGGARAN PASAL UNTUK YUSUF

"Tujuannya bukan untuk memeras. Kan kita sering bertengkar di dalam hubungan, ya tadi kadang-kadang dengar selentingan (informasi) dia lagi dekat dengan seseorang, ingin mendapat respons. Untuk membuktikan dia tidak begitu, berani nggak dia membuka baju," kata Yusuf. 

Yusuf disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 29 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

DI BACA JUGA : ANGGOTA BRIMOB TERTEMBAK PADA SAAT MELAKUKAN PENCARIAN KORBAN KKB

0 komentar:

Posting Komentar