Rabu, 19 Desember 2018

KASUS PENGANIAYAAN 2 REMAJA OLEH BAHAR BIN SMITH

Poker Uang Asli - Sebuah jpspoker kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith telah menganiaya 2 remaja kini telah di tangani di Polda Jawa Barat. Polisi sudah mengungkap dugaan bahwa Habib bahar sempat akan melarikan dan berganti menajdi nama Rizal


KASUS PENGANIAYAAN 2 REMAJA OLEH BAHAR BIN SMITH
KASUS PENGANIAYAAN 2 REMAJA OLEH BAHAR BIN SMITH
Adanya informasi tersangka BS akan melarikan diri dan adanya perintah dari pimpinan tertingginya untuk diamankan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis


KASUS HABIB

Tak diungkap siapa pimpinan tertinggi yang dimaksud. Lalu Dedi menyinggung adanya orang berinisial I yang akan 'mengondisikan' kasus Habib Bahar
Adanya orang yang bernama I yang akan mengkondisikan perkara tersebut serta korban dan keluarga korban sehingga perlu diwaspadai," ujar Dedi

VIDEO PENGANIAYAAN

Tak hanya itu, Dedi juga menjelaskan Habib Bahar sempat mengganti namanya di akun media sosial menjadi 'Rizal'. Bahar mengganti nama itu ketika mengetahui video penganiayaan tersebut jadi viral.

Setelah tahu video penganiayaan itu viral, di salah satu akun yang disebarkan, yang bersangkutan sempat mengganti akun dan akun-akun tersangka diganti jadi nama Rizal," tutur Dedi.

PENGACARA HABIB

Pengacara Habib Bahar bin Smith, Munarman, membantah pernyataan polisi yang menyebut kliennya berencana melarikan diri. Menurut Munarman, hal itu dibuktikan dengan kedatangan Habib Bahar ke Polda Jawa Barat untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

Tidak benar.... Tidak ada Habib Bahar sempat melarikan diri atau berencana melarikan diri. Buktinya Habib Bahar secara sukarela datang memenuhi panggilan Polda Jabar

Munarman memprediksi informasi itu didapat polisi dari hasil penyadapan. Dia menganggap informasi itu ilegal

itu info didapat sepertinya dari menyadap komunikasi telepon pihak-pihak yang sedang ngobrol lepas, yang menurut asumsi polisi adalah pihak yang mengatur apa yang disampaikan karo penmas. Padahal menyadap adalah tindakan ilegal," papar Munarman

Jubir FPI itu juga menganggap informasi polisi soal Habib Bahar tidak kredibel. Dia menyayangkan informasi yang tidak kredibel itu justru disebarkan oleh polisi.

Jadi pertama, sumber informasi yang disampaikan adalah ilegal. Kedua, substansi informasi yang disampaikan inkredibel alias ngawur," terang Munarman

Janganlah informasi hasil sadapan diumbar hanya untuk membentuk opini publik yang tidak baik. Jadi sekali lagi, pernyataan tersebut ngawur dan tidak benar," imbuhnya

Kasus dugaan penganiayaan oleh Habib Bahar dan rekan-rekannya terjadi pada Sabtu (1/12) lalu. Peristiwa terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dua orang yang menjadi korban adalah MHU (17) dan ABJ (18). Polisi menjerat Habib Bahar dengan pasal Free Chip 10.000 berlapis yakni Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2) dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

0 komentar:

Posting Komentar